Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Tampilan Baru Qlola by BRI.berita Indonesia

BMKG memperkirakan gempa susulan disebabkan Sesar Naik Flores masih akan berlangsung dalam dua hingga tiga pekan ke depan.keuangan pribadi