BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan untuk 144 jenis penyakit bagi peserta JKN. Kepesertaan wajib bagi WNI sejak 2014 dengan iuran bulanan.

Konferens pers di Wisma Danantara, Jumat, (21/8/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)analisis kebijakan

DPR dan pemerintah finalisasi Perpres Ojol untuk atur tarif angkutan orang, barang, dan makanan. Simak selengkapnya!