IEU CEPA akan memberi Indonesia akses pasar berupa penghapusan tarif langsung menjadi 0 persen untuk 90,4 persen pos tarif.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.

Pemerintah menegaskan akan menertibkan praktik pemberian dana talangan haji yang masih dilakukan sejumlah bank dan lembaga keuangan.